header-int

Tata Kelola Kekayaan Negara Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 20 Mar 2024, 15:52:54 WIB - 314 View
Share
Tata Kelola Kekayaan Negara Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Reformasi pengelolaan aset nasional diperlukan agar sumber daya nasional dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka reformasi pengelolaan aset negara adalah dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) Kekayaan Negara dan pembentukan Badan Pengelola Aset Negara (OPKN).

Hal tersebut tertuang dalam “Seminar Seri Pengelolaan Aset Negara dan Bedah Buku: Reformasi Pengelolaan Aset Negara Dalam Rangka Mewujudkan Perekonomian Kerakyatan dan Pembangunan Inklusif” yang diselenggarakan oleh Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI di Floating Room, Rabu (5 Oktober 2016). Perpustakaan UI Pusat, Depok.

Buku Seri Manajemen Aset Negara ini merupakan karya Doli D. Siregar, penilai utama dan konsultan real estate. Seri buku ini memuat tujuh judul buku yaitu “Kekayaan Nasional” dan “Masa Depan Nasional”; Siapa yang memiliki kekuatan kekayaan nasional? redistribusi kekayaan dan perekonomian masyarakat; Desentralisasi ekonomi dan pembangunan daerah; otonomi wilayah dan pengelolaan aset; Mengembangkan Daerah, Membangun Masa Depan Indonesia; dan transformasi badan usaha milik negara kelas dunia.

Acara ini menampilkan sambutan dari Dekan FISIP UI Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Si. dibuka Sesi bedah buku dihadiri oleh tujuh pembicara yang masing-masing membahas judul buku karya Doli D. Siregar. Pembicara dalam buku tersebut antara lain Profesor Rhenald Kasali; guru. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Si.; Dr. Achyar Yusuf Lubis; Athor Subroto, SE, MM, M.Si., Ph.D.; guru. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.; Dr. Roy Valiant Solomon, M.Sc.Soc.; dan Dr. Prabawa Eka Susanta, S.Sos., M.Si.

Seri buku pemerintahan ini membahas tentang persoalan pengelolaan sumber daya perekonomian negara. Ditegaskan bahwa sumber daya alam dan sumber daya manusia merupakan sumber daya ekonomi yang nilainya tidak terhingga bagi bangsa Indonesia. Sayangnya, sumber daya ekonomi tersebut belum dikelola dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Sebenarnya ada kemajuan. Namun pencapaian Indonesia saat ini masih jauh dari memadai mengingat besarnya sumber daya ekonomi yang tersedia. Pada saat yang sama, pembangunan ekonomi Indonesia masih tertinggal dibandingkan pencapaian negara lain.

Selain belum optimalnya pertumbuhan dan pembangunan, juga terjadi ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Ada kesenjangan yang cukup besar dalam pengendalian dan penggunaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Tercatat lebih dari separuh kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh satu persen penduduknya. Di tengah pembangunan yang tiada henti, masih belum ada perlindungan sosial yang nyata. Betapa buruknya ketimpangan ekonomi.

Keadaan ini tercipta karena sebelumnya terdapat kesalahan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Paling tidak, sumber daya ekonomi yang tersedia tidak dikelola dengan baik atau dimanfaatkan secara optimal. Untuk ini, Anda memerlukan setidaknya dua hal.

Pertama: reformasi pengelolaan aset nasional, dalam hal ini sumber daya ekonomi. Kedua, redistribusi aset, bukan dalam arti membagi kekayaan negara, melainkan dalam arti pemerataan atau seluas-luasnya akses pelaku ekonomi masyarakat terhadap sumber daya perekonomian negara berdasarkan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Dengan pembenahan pengelolaan aset nasional, maka seluruh sumber daya perekonomian akan dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Redistribusi aset dapat mengatasi ketimpangan dan kesenjangan ekonomi karena masyarakat dan pelaku ekonomi kerakyatan mempunyai akses yang luas terhadap sumber daya perekonomian negara.

Unidha Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Madiun, disingkat UNIPMA adalah universitas Persatuan Guru Republik Indonesia di Madiun, Indonesia, yang berdiri pada 17 Mei 1976. Rektor pada tahun 2022 adalah Dr. Supri Wahyudi Utomo, M.Pd.
© 2024 Universitas Indonesia Raya Follow Universitas Indonesia Raya : Facebook Twitter Linked Youtube